Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi isu yang sangat kontroversial dan menambah beban bagi masyarakat yang sudah menderita. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keputusan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang semakin dalam.
Pertama, kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Dengan pajak yang lebih tinggi, produsen dan pedagang akan terpaksa menaikkan harga jual untuk mempertahankan margin keuntungan mereka. Hal ini akan membuat kebutuhan sehari-hari semakin mahal, dan masyarakat yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar akan semakin tertekan. Kenaikan harga ini jelas akan memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang sudah rapuh.
Kedua, sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal akan merasakan dampak yang signifikan. Banyak UKM yang sudah berjuang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi. Kenaikan PPN akan memaksa mereka untuk menaikkan harga produk, yang bisa membuat pelanggan beralih ke produk yang lebih murah. Akibatnya, banyak UKM yang terpaksa tutup atau mengurangi jumlah karyawan, yang akan meningkatkan angka pengangguran di masyarakat.
Ketiga, pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Namun, dengan menaikkan PPN, pemerintah justru menciptakan ketidakpastian dan ketidakpuasan di kalangan rakyat. Banyak yang merasa bahwa kebijakan ini tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir orang, sementara mayoritas rakyat harus menanggung beban yang lebih berat. Ketidakadilan ini menciptakan jurang yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin.
Keempat, dalam situasi sulit seperti ini, seharusnya pemerintah mencari cara untuk meringankan beban rakyat, bukan menambahnya. Program-program bantuan sosial yang ada sering kali tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Kenaikan PPN hanya akan menambah kesulitan bagi mereka yang sudah berjuang untuk bertahan hidup. Rakyat yang berharap akan adanya kebijakan yang berpihak pada mereka justru merasa semakin terpinggirkan.
Kelima, ketidakadilan ini juga dapat memicu ketidakstabilan sosial. Rakyat yang merasa diabaikan dan tertekan oleh kebijakan pemerintah bisa saja melakukan protes atau tindakan yang lebih ekstrem. Ketidakpuasan ini bisa menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial dan politik di masa depan. Jika pemerintah tidak segera mendengarkan suara rakyat, situasi ini bisa semakin memburuk.
Keenam, kenaikan PPN juga dapat memperburuk masalah kesehatan masyarakat. Ketika masyarakat terpaksa mengeluarkan lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari, mereka mungkin akan mengurangi pengeluaran untuk kesehatan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Ketujuh, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman negara lain yang berhasil mengatasi tantangan ekonomi dengan memberikan dukungan yang tepat kepada rakyat. Kenaikan pajak di saat-saat sulit seperti ini hanya akan memperburuk keadaan dan menciptakan ketidakpuasan yang lebih besar. Rakyat membutuhkan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, bukan yang menambah beban mereka.
Akhirnya, kita harus menyadari bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan keputusan yang memiliki dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk meringankan beban rakyat, maka kita akan menghadapi konsekuensi yang lebih serius di masa depan. Rakyat yang sudah menderita akan semakin terpuruk, dan ketidakpuasan ini bisa menjadi ancaman bagi stabilitas sosial dan politik di negara kita.