KIM PLUS – Presiden Prabowo Subianto memunculkan wacana kontroversial terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia mengusulkan agar kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alih-alih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Menurut Prabowo, sistem ini akan mengurangi biaya politik yang mahal dan menekan risiko kerugian finansial bagi calon yang kalah maupun menang.
Prabowo menyampaikan pandangannya ini saat merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyebut Pilkada langsung terlalu mahal, serupa dengan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyinggung praktik serupa di sejumlah negara di mana kepala daerah dipilih oleh parlemen lokal. Hal ini dianggapnya sebagai langkah efisiensi sekaligus pembenahan sistem politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu menanggapi usulan ini dengan hati-hati. KPU menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, termasuk Pilkada langsung, akan disampaikan kepada kedua lembaga tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebenarnya bukan hal baru. Isu ini sudah pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun kala itu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Pendukung wacana ini berargumen bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan langkah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Namun, sejumlah pengamat dan pakar menilai wacana ini kurang sejalan dengan semangat demokrasi. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dalam program Kompas Petang, ia menyebut usulan ini lebih menguntungkan pihak yang berkuasa dan merugikan warga serta partai politik lainnya.
Feri juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konsolidasi kekuasaan yang berlebihan jika sistem ini diterapkan. Menurutnya, pemilihan melalui DPRD justru membuka peluang negosiasi politik yang rawan korupsi, karena kepala daerah akan lebih fokus memenuhi kepentingan para anggota DPRD yang memilihnya ketimbang mendengarkan aspirasi rakyat.
Di sisi lain, para pendukung wacana ini menilai sistem Pilkada langsung selama ini memiliki kelemahan yang signifikan, terutama dari sisi pembiayaan. Tingginya biaya kampanye sering kali memicu praktik politik uang dan utang politik yang membebani calon terpilih. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas kepemimpinan serta keberpihakan kebijakan yang dibuat.
Pro-kontra atas usulan ini mencerminkan perdebatan mendalam tentang arah demokrasi Indonesia. Bagi sebagian pihak, Pilkada langsung tetap menjadi simbol demokrasi partisipatif yang harus dipertahankan. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi atas berbagai masalah yang dihadapi sistem Pilkada saat ini.
Keputusan akhir tentang mekanisme pemilihan kepala daerah akan ditentukan oleh pemerintah dan DPR, yang kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2024. Sementara itu, masyarakat terus menanti apakah usulan ini akan menjadi langkah maju atau justru kemunduran bagi demokrasi Indonesia.